Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengaku masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, ada perubahan mengenai perhitungan UMP dan UMK di perusahaan.
Seharusnya, penghitungan besaran upah menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.
BACA JUGA: Sah! UMP Jabar 2022 Naik Jadi Rp1,8 Juta
Taufik mengaku menunggu surat dari menteri ketenagakerjaan terkait besaran kenaikan upah. "Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.
Hitungan kasarnya, kenaikan upah ada di angka 7 hingga 8 persen dari yang sekarang. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News