Dari hasil pelimpahan itu, Polda jabar juga menerima beberapa barang bukti, seperti satu unit flashdisk, berkas BAP dari saksi pelapor dan dari lima saksi ahli.
Polda Jabar juga memastikan perkara tersebut akan dilanjutkan dengan tahap penyidikan.
Hal itu untuk memenuhi alat bukti sesuai pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Enggan Ungkap Isi Materi Hoaks Bahar bin Smith
“Minimal dua alat bukti sesuai dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel,”pungkasnya. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News