
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak lalu memulai penyelidikan.
Laporan tersebut mengarah kepada H yang diduga sebagai pelaku utama.
“Tidak sampai seminggu sudah kita amankan yang bersangkutan dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” sebutnya.
BACA JUGA: Duh! 3 Santriwati Diduga Dicabuli Pengajar Ponpes di Ciparay
Kusworo memastikan, hingga kini aksi tersebut tidak menyebabkan para korbannya hamil.
Namun, pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada para korban untuk menghilangkan trauma.
BACA JUGA: Lakukan Asusila ke 13 Santriwati, Herry Wirawan Akui Perbuatannya
Pelaku pun terjerat Pasal 81 dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News