Biayai Hidup Para Korbannya, Aset HW Akan Disita dan Dilelang

Biayai Hidup Para Korbannya, Aset HW Akan Disita dan Dilelang - GenPI.co JABAR
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya