Ketika itu, tersangka pun mulai melakukan perbuatannya terhadap korban.
Aksi tersebut dilakukan ketika rumah korban sedang sepi karena orang tuanya sedang bekerja.
Namun, saudara kembar korban mengetahui kejadian tersebut hingga dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Kota Tahan Mahasiswa Pelaku Investasi Bodong
“Kejadian ini diketahui oleh saudara kembarnya,” katanya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ant)
BACA JUGA: Ini Alasan Pemkot Tasikmalaya Terapkan Sistem PTM 2 Sesi
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News