GenPI.co Jabar - Polres Garut menghentikan proses hukum atau keadilan restoratif terhadap MA (53), mantan guru yang membakar sekolah tempat ia mengajar di SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut.
Seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/1), penghentian proses hukum tersebut karena pihak sekolah mencabut laporannya.
“Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (keadilan restoratif),” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Garut, Jumat (28/1).
BACA JUGA: Sempat Buron, Tersangka Pembunuh Istrinya Ditangkap Polres Garut
Wirdhanto mengatakan, aksi yang dilakukan MA pada 14 Januari 2022 merupakan bentuk kekecewaannya terhadap sekolah itu.
SMPN 1 Cikelet dianggap tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat MA mengajar pada periode 1996-1998.
BACA JUGA: Ini Cara Polres Garut Antisipasi Premanisme di Tempat Wisata
Mantan guru ini sempat menjalani pemeriksaan hingga akhirnya sekolah itu sepakat untuk memaafkan pelaku.
Polisi pun membebaskan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
BACA JUGA: Jelang Natal, Polres Garut Musnahkan Knalpot Bising dan Miras
“Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News