Kasus tersebut, lanjutnya, memungkinkan untuk menetapkan keadilan restoratif terhadap pelaku mempertimbangkan kecilnya jumlah kerugian yang dialami.
Wirdhanto mengatakan, pertimbangan lainnya karena pelaku bukan residivis.
Sehingga, jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak merugikan masyarakat atau timbul konflik sosial.
BACA JUGA: Sempat Buron, Tersangka Pembunuh Istrinya Ditangkap Polres Garut
Selama pemeriksaan pelaku tidak ditahan, namun polisi sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.
Bahkan, pihaknya juga memberikan bantuan sosial kepada pelaku karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya, ditambah tidak bekerja.
BACA JUGA: Ini Cara Polres Garut Antisipasi Premanisme di Tempat Wisata
“Beliau tidak bekerja dan merupakan mantan guru honorer,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi MA diketahui dari sejumlah saksi di sekolah dan rekaman CCTV hingga kemudian polisi mengamankan pelaku. (Ant)
BACA JUGA: Jelang Natal, Polres Garut Musnahkan Knalpot Bising dan Miras
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News