
GenPI.co Jabar - Munir Alamsyah (53), mantan guru yang menjadi tersangka pembakaran SMPN 1 Cikelet mendapat bantuan tunai sebesar Rp6 juta dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.
“Kami mengganti honor Rp6 juta, mudah-mudahan ini bisa bermanfaat,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Garut, Ade Manadin seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/1).
Hal itu ia sampaikan saat jumpa pers terkait pembebasan tuntutan hukum terhadap Munir di Markas Polres Garut, Jumat (28/1).
BACA JUGA: Proses Hukum Mantan Guru Pembakar Sekolah di Garut Dihentikan
Ade menyatakan, pihaknya bertanggung jawab terhadap Munir yang membakar bangunan tempat mengajarnya dulu di SMPN 1 Cikelet.
“Kami dari Disdik Garut tanggung jawab, dia adalah guru terbaik,” tuturnya.
BACA JUGA: Polres Garut Beri Pembinaan dan Wajib Lapor ke 22 Anggota GMBI
Ade menyebutkan, Munir merupakan guru honorer untuk pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet periode 1996-1998.
Ia juga menganggap Munir memiliki kecerdasan dan menjadi kebanggaan.
BACA JUGA: Sempat Buron, Tersangka Pembunuh Istrinya Ditangkap Polres Garut
Ade berharap bantuan tersebut dapat menyelesaikan masalah honor yang belum dibayarkan selama menjadi guru honorer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News