
GenPI.co Jabar - Kafe Holywings mendapatkan sanksi dari Satgas Covid-19 meskipun belum genap beroperasi selama sepekan.
Sanksi diberikan karena Kafe Holywings melanggar ketentuan jam operasional selama PPKM Level 3 di Kota Bogor.
"Kafe Holywings kami denda sebesar Rp 1 juta," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach, Sabtu (12/2).
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bogor Kritik Keras Kafe Holywings, Telak!
Menurut Agustiansyach, Kafe Holywings juga melanggar kapasitas jumlah pengunjung.
Agustiansyach menuturkan selama PPKM Level 3, jumlah pengunjung tidak boleh melebihi 25 persen dari kapasitas.
BACA JUGA: Pemkot Bogor Beri Izin Usaha Holywings, Negosiasinya Alot
“Saat kami cek jumlah pengunjung ada sekitar 40 persen,” ujar Agustiansyach.
Agustiansyach mengatakan pemberian sanksi sudah sesuai keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.
BACA JUGA: Bima Arya: Konsep Holywings di Kota Bogor Harus Beda!
Selain Holywings, Kafe Adamar Bogor juga mendapatkan hukuman karena melakukan pelanggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News