
“Kafe Adamar kami berikan denda sebesar Rp 500 ribu," ucap Agustiansyach.
Agustiansyach mengatakan pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggar.
"Jika (mereka, red) melanggar untuk kali kedua, kami akan berikan denda yang lebih besar. Jika (mereka, red) melanggar ketiga kalinya, akan kami segel," ucap Agustiansyach. (mar7/jpnn)
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bogor Kritik Keras Kafe Holywings, Telak!
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News