
Neva menjelaskan jabatan ketiga terdakwa berbeda-beda. Sodikin diangkat sebagai panglima jenderal.
“Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," kata Neva.
Neva mengatakan kebenaran soal keberadaan rakyat NII akan dibuktikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Garut. (ant)
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Habib Bahar Bin Smith
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News