Asyiknya lagi adanya E Bupot unifikasi membuat proses transaksi pelaporannya menjadi real time. Sangat membantu sekali buat yang melakukan pembayaran pajak perusahaan bisa langsung mencatatnya di pembukuan.
Tanggal dan waktu transaksi terdata dengan detail jadi Anda tidak akan pusing lagi untuk membuat pembukuan pajaknya.
6. Praktis
BACA JUGA: Dokter Oky Pratama Buka Bisnis Kuliner, Menunya Yummy
Anda tidak perlu lagi repot untuk menandatangani berkas pajak karena sudah menggunakan tanda tangan digital yang lebih praktis.
Tidak perlu menunggu lama prosesnya cepat dan jelas. Selain itu, tentunya menghemat biaya operasional untuk proses pembayaran pajak.
BACA JUGA: Ada Omicron, Bisnis Hotel di Kabupaten Bogor Tidak Berpengaruh
Syarat Pelaporan SPT secara Elektronik
Menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan.
BACA JUGA: 26.000 Siswa SMK di Jawa Barat Belajar Bisnis Digital
Jumlah penghasilan bruto yang digunakan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di dalam satu bukti pemotongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News