
Sudah pernah menggunakan SPT Masa Elektronik
Sudah terdaftar di KPP Madya, KPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Wajib Pajak Besar.
BACA JUGA: Dokter Oky Pratama Buka Bisnis Kuliner, Menunya Yummy
Sudah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN yang aktif
Ada sertifikat elektronik
BACA JUGA: Ada Omicron, Bisnis Hotel di Kabupaten Bogor Tidak Berpengaruh
Jenis E Bupot Unifikasi yang Tersedia
1. Bukti Pemotongan PPH
BACA JUGA: 26.000 Siswa SMK di Jawa Barat Belajar Bisnis Digital
Adanya bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26. Selain itu juga ada formulir atau dokumen lainnya yang digunakan sebagai bukti pemotongan atas PPh Pasal 23/26.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News