6 Manfaat E Bupot Unifikasi PPH 23 dan 26 untuk Bisnis

6 Manfaat E Bupot Unifikasi PPH 23 dan 26 untuk Bisnis - GenPI.co JABAR
Ilustrasi karyawan bekerja. Foto: GenPI.co

Sudah pernah menggunakan SPT Masa Elektronik

Sudah terdaftar di KPP Madya, KPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di Wilayah Direktorat Jenderal

Pajak Wajib Pajak Besar.

BACA JUGA:  Dokter Oky Pratama Buka Bisnis Kuliner, Menunya Yummy

Sudah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN yang aktif

Ada sertifikat elektronik

BACA JUGA:  Ada Omicron, Bisnis Hotel di Kabupaten Bogor Tidak Berpengaruh

Jenis E Bupot Unifikasi yang Tersedia

1. Bukti Pemotongan PPH

BACA JUGA:  26.000 Siswa SMK di Jawa Barat Belajar Bisnis Digital

Adanya bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26. Selain itu juga ada formulir atau dokumen lainnya yang digunakan sebagai bukti pemotongan atas PPh Pasal 23/26.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya