6 Manfaat E Bupot Unifikasi PPH 23 dan 26 untuk Bisnis

6 Manfaat E Bupot Unifikasi PPH 23 dan 26 untuk Bisnis - GenPI.co JABAR
Ilustrasi karyawan bekerja. Foto: GenPI.co

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak.

Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

2. Fitur-fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP

BACA JUGA:  Dokter Oky Pratama Buka Bisnis Kuliner, Menunya Yummy

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP.

Fitur-fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

BACA JUGA:  Ada Omicron, Bisnis Hotel di Kabupaten Bogor Tidak Berpengaruh

3. Keamanan data wajib pajak

Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

BACA JUGA:  26.000 Siswa SMK di Jawa Barat Belajar Bisnis Digital

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur-fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya