
"Dari 12 pelaku ini ada dua yang sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali," tuturnya.
11 unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T, telepon genggam, dan beberapa barang buktinya berhasil disita dari tangan mereka.
Pasal 365 KUHP tentang pelaku pencurian dengan kekerasan akan dikenakan pada para pelaku kejahatan ini.
BACA JUGA: Petani di Banjar Senang Panen Meningkat, Ternyata ini Sebabnya
Penjara paling lama 13 tahun pun sudah siap menanti para tersangka tersebut.
"Sementara pelaku pencurian pemberatan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya. (Ant)
BACA JUGA: 13 Pengedar Narkoba di Cirebon ditangkap 3 Bulan Terakhir, Top
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News