Begini Kronologi Pembacokan Terhadap Kiai di Indramayu

Begini Kronologi Pembacokan Terhadap Kiai di Indramayu - GenPI.co JABAR
Polisi mengamankan pelaku penganiayaan kiai berinisial SR (33) di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Adapun alasan pelaku melakukan tindakan ini diduga karena memiliki pemahaman agama yang berbeda dengan korban.

Jemaah sempat mengamuk, lanjut Ibrahim, usai pelaku menggunakan senjata tajam untuk melakukan penganiyaan.

"Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap," kata dia.

Kiai Farid dan korban lainnya saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit untuk menyembuhkan luka yang disebabkan penganiyaan.

BACA JUGA:  Ini Motif Pelaku Penganiyaan Kiai di Indramayu

Pelaku sendiri bakal dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya