"Minuman keras sudah kami sita dan pemiliknya masih dimintai keterangan. Akibat kepemilikan dan menjual minuman keras tanpa izin, pemilik toko dijerat dengan Tindak Pidan Ringat (Tipiring) sesuai Perda Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Beralkohol," tambahnya.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan Ramadan tahun ini.
Selain itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memerintahkan jajarannya agar melakukan razia ke tempat-tempat yang bisa menodai kesucian Ramadan.
BACA JUGA: Buntut Kasus Subang Belum Selesai, Yosef Terkatung-Katung
Razia seperti ini, lanjut Dede akan terus berlangsung agar wilayah hukumnya tetap aman dan terkendali. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News