Soal Imbauan Menutup Warung Makan Saat Puasa, MUI Jabar: Offside

Soal Imbauan Menutup Warung Makan Saat Puasa, MUI Jabar: Offside - GenPI.co JABAR
MUI Kota Bandung meminta para penceramah tidak memberikan khutbah tarawih dengan materi dakwah yang dapat menimbulkan perpecahan. Foto: Logo MUI

GenPI.co Jabar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengkritik pernyataan MUI Kabupaten Bekasi yang meminta pemilik warung makan menutup dagangannya selama Ramadan 2022.

Menurut Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei, pernyataan tersebut berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat.

“Ulama itu mengajak kepada kebaikan, kemaslahatan dengan cara-cara yang santun. Jadi kalau pun ada rencana seperti itu, tidak sesuai dengan pola dakwah yang digariskan oleh MUI. Tindakan seperti itu merupakan dakwah yang membuat kondisi tidak kondusif,” ucap Rahmat dikonfirmasi, Kamis (31/3).

BACA JUGA:  Mulai Hari Ini, Kota Depok Punya Isoter Baru

Dia menambahkan, seharusnya pernyataan seperti itu tidak disampaikan oleh ulama karena bukan kewenangan dalam berdakwah.

Rahmat menuturkan, kewenangan untuk membuat dan menegakkan aturan menjadi hak serta tanggung jawab pemerintah, bukan ulama.

BACA JUGA:  Badan Pengelola Cekungan Bandung Resmi dibentuk, Ini Tujuannya

Menjelang Ramadan, lanjut dia, umat islam seharusnya mendapat ketenangan dari para ulama lewat pesan-pesan yang menyejukkan.

Hal ini dilakukan agar umat islam bisa beribadah selama bulan Ramadan dengan khidmat dan penuh berkah.

BACA JUGA:  Lewati Ruas Tol Ini, Siap-Siap ditilang Jika Tak Taat Aturan

Oleh sebab itu, Rahmat menilai, apa yang disampaikan MUI Kabupaten Bekasi tidak tepat karena membuat umat islam menjadi terpancing.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tegas, Ketua MUI Jabar Bereaksi Soal Pernyataan KH Muhiddin Kamal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya