GenPI.co Jabar - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny siap menerapkan aturan tentang pembatasan kegiatan usaha selama Ramadan di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP.
Leinda mengungkapkan, aturan tersebut dibuat untuk menunjukkan sikap toleransi antar warga selama menjalani ibadah puasa.
BACA JUGA: Terkuak Alasan Gian Zola Hengkang dari Persib ke Arema FC
Dalam SE Wali Kota tersebut, ada tiga poin penting yang harus betul-betul diperhatikan dan diimplementasikan.
Poin pertama, pemilik atau pengelola restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe diimbau memasang tirai penutup saat siang hari selama beroperasi di bulan Ramadan.
BACA JUGA: Warga Bekasi Bisa Mudik, Karena Vaksin Penguat Sudah Restock
Hal ini agar aktivitas makan tidak terlihat oleh masyarakat umum dan diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lalu poin nomor dua pemilik atau pengelola hotel, wisma, atau penginapan diimbau lebih selektif lagi dalam menerima dan melayani tamu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 8 Remaja yang Lakukan Perang Petasan
"Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ijin," katanya, Rabu (6/4).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tiga Aturan Terbaru Ini Wajib Dipatuhi Pengusaha Depok, Kalau Ingin Bisnisnya Aman
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News