Melanggar Peraturan, 2.074 ASN Kabupaten Cirebon Dapat Bansos

Melanggar Peraturan, 2.074 ASN Kabupaten Cirebon Dapat Bansos - GenPI.co JABAR
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar. Foto: Antara/Khaerul Izan

GenPI.co Jabar - Sekitar 2.074 ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Cirebon mendapatkan bansos atau bantuan sosial. Saat ini, ASN tersebut masih terus ditelusuri.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, mengatakan ASN yang masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bisa saja terus bertambah. Karena itu, pihaknya berupaya untuk terus memperbarui data tersebut.

“Data sementara masih perlu divalidasi ke instansi terduga ASN yang masuk daftar penerima bantuan,” ujar Iis, pada Rabu (24/11/2021).

BACA JUGA:  80 Dokumen dan Komputer PG Rajawali II Cirebon Disita, Kenapa?

Iis memaparkan, dengan adanya validasi, maka data ASN dipastikan tidak ada lagi yang masuk DTKS.

"Kami akan telusuri sampai valid. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai," katanya.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba yang Tabrak Polisi di Cirebon Akhirnya Tertangkap

Selain melakukan konfirmasi ke instansi asal, lanjut Iis, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon juga melakukan konfirmasi ke desa di mana para ASN yang masuk DTKS tinggal.

Apabila data sudah valid, maka pihaknya akan menyerahkan semua ke peraturan yang ada. Pasalnya, ASN tidak termasuk penerima bantuan dari pemerintah.

BACA JUGA:  Kota Cirebon akan Terapkan PPKM Level 3 di Akhir Tahun

"Kalau memang tidak berhak, maka bantuan yang sudah diterima harus dikembalikan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya