Melanggar Peraturan, 2.074 ASN Kabupaten Cirebon Dapat Bansos

Melanggar Peraturan, 2.074 ASN Kabupaten Cirebon Dapat Bansos - GenPI.co JABAR
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar. Foto: Antara/Khaerul Izan

Pemerintah Kota Cirebon juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menerima bansos atau bantuan sosial.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan ASN tidak seharusnya menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Kami akan memanggil ASN yang menerima bansos,” ujar Agus.

BACA JUGA:  80 Dokumen dan Komputer PG Rajawali II Cirebon Disita, Kenapa?

Agus menjelaskan, pemanggilan ASN bertujuan untuk mengetahui apakah ASN yang menerima bansos itu mengetahui aturan atau tidak. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya