DRPD Kota Bandung Marah Besar Kepada Satpol PP Karena Baliho

DRPD Kota Bandung Marah Besar Kepada Satpol PP Karena Baliho - GenPI.co JABAR
Ilustrasi Baliho atau reklame di Kota Bandung yang ditertibkan Satpol PP. Foto: Dokumen Pribadi

Dia mengungkapkan, Satpol PP justru membiarkan iklan rokok terpampang di reklame padahal sesuai aturan tidak diperbolehkan.

"Yang lebih parah lagi di aturan perwal atau perda untuk iklan rokok diatur maksimal ukuran 4x6 meter atau 24 meter. Namun, lagi-lagi kenyataan di lapangan banyak ukuran 5x10 meter atau 50 meter," ujar Erwin.

Pelanggaran juga, lanjut dia, terjadi di kawasan Dago Kota Bandung.

BACA JUGA:  Bikin Ulah, Sebuah Gerai Makanan di Depok disambangi Satpol PP

Kawasan itu, kata dia, ada reklame rokok berbentuk videotron yang berada di perempatan Cikapayang dibawah flyover.

Selain itu, hal yang sama terjadi di beberapa jalan Kota Bandung seperti jalan Tamblong ada reklame berjejer kiri kanan yang nempel Di PJU Kota Bandung.

BACA JUGA:  Ingin Bisnis Anda Aman? Ikuti Petunjuk dari Satpol PP Depok

"Apa satpol pp tidak tau? Itu mustahil, berarti diduga ada permainan, harusnya estetika kota di kedepankan," tegas Erwin.

Dengan segala fakta yang ada, dia cukup kesal dengan ketidaktegasan Satpol PP dalam menertibkan baliho.

BACA JUGA:  Satpol PP Kota Bandung Tegas, Gepeng Musiman Bakal Ditertibkan

Bahkan dia meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk melakukan evaluasi kinerja Satpol PP.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: DPRD Kota Bandung Duga Penertiban Baliho Oleh Satpol PP Bisa 'Sesuai Pesanan'

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya