
Vonis tersebut dijatuhkan sesudah jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Bengis! 10 Anak Perempuan dicabuli Oleh Seorang Kakek Sejak 2017
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Edan, Bermodalkan Duit Rp 2 Ribu Kakek Heni Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap 10 Bocah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News