Kakek di Sukabumi Cabuli 10 Bocah Perempuan dengan Modal Rp2 Ribu

Kakek di Sukabumi Cabuli 10 Bocah Perempuan dengan Modal Rp2 Ribu - GenPI.co JABAR
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. (Grafis: JPNN.com/Rahayuning Putri Utami)

Vonis tersebut dijatuhkan sesudah jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya. (mcr27/jpnn)

BACA JUGA:  Bengis! 10 Anak Perempuan dicabuli Oleh Seorang Kakek Sejak 2017

 

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Edan, Bermodalkan Duit Rp 2 Ribu Kakek Heni Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap 10 Bocah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya