Bukan hanya itu, penyebaran COVID-19 setelah Lebaran 2022 pun kini masih dipantau dan status Kota Bogor berada di PPKM Level 2.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan memberi pelonggaran bagi masyarakat untuk melepas masker dengan syarat hanya di luar ruangan dan bukan di transportasi massal.
Namun untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Bagikan Masker, Antisipasi Dua Penyakit Mematikan
Sementara Dinkes Kota Bogor sebelumnya juga menyatakan bahwa penularan penyakit hepatitis akut misterius bisa melalui saluran pernafasan dan pencernaan.
Maka dari itu, Dinkes Kota Bogor mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga kesehatan lingkungan.
BACA JUGA: BNPB Bagi-bagi Masker Gratis di Kota Bandung, Ini Lokasinya
Menurut Hanafi, dengan pertimbangan itu Disdik masih akan menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker bagi siswa selama di sekolah dan menerapkan kapasitas pembelajaran tatap muka hanya 50 persen hingga sebelum tahun ajaran baru, meskipun menurut indikator vaksinasi dan lain-lain sudah boleh 100 persen. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News