Namun ketika itu, jaksa mengajukan banding hingga lanjut kasasi.
Dalam vonis kasasi, Hakim MA menyatakan Abdul bersalah dan kemudian dihukum satu tahun penjara.
Putusan tersebut juga membuat vonis beban PN Bandung untuk Abdul dianulir.
BACA JUGA: DPO Korupsi Asal Aceh ditangkap Kejati Jabar di Ciamis
“Selanjutnya, terdakwa akan dilakukan ekseskusi ke Lapas Kelas II Banceuy, Kota Bandung,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Buron 7 Tahun, Akhirnya Abdul Berhasil Ditangkap Intelijen Kejati Jabar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News