Setelah 7 Tahun Intelijen Kejati Jabar Tangkap Pelaku Penggelapan

Setelah 7 Tahun Intelijen Kejati Jabar Tangkap Pelaku Penggelapan - GenPI.co JABAR
Tim intelijen gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bandung mengamankan buron kasus penggelapan. Foto: Dokumentasi Kejati Jabar

GenPI.co Jabar - Seorang buronan kasus penggelapan atas nama Abdul Rauf Kadir akhirnya diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Petugas menangkap Abdul di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kota Bandung.

“Pada Kamis (16/6), tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung menangkap buron atas naman Ir Abdul Rauf Kadir di rumahnya,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap pada ketengan resminya, Jumat (17/6).

BACA JUGA:  DPO Korupsi Asal Aceh ditangkap Kejati Jabar di Ciamis

Berdasarkan putusan Mahkmah Agung (MA) Nomor: 74K/PID/2016 tanggal 18 April 2016, menyatakan terdakwa Abdul terbukti dan secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan.

Sutan mengungkapkan, terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun oleh majelis hakim.

BACA JUGA:  Kepala Dinas Pemkot Bandung Berinisial HG diperiksa Kejati Jabar

Abdul berperkara dengan saudaranya lantaran sertifikat tanah sebuah hotel di Jakarta,

Pada dakwaan persidangan tahun 2015, Abdul didakwa menguasai sertifikat tersebut.

BACA JUGA:  Kejati dan Disdik Jabar Luncurkan Kurikulum Anti Korupsi

Dia divonis tidak bersalah hingga dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Buron 7 Tahun, Akhirnya Abdul Berhasil Ditangkap Intelijen Kejati Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya