UMK Cirebon Naik Rp33.000 Saja, Benarkah?

UMK Cirebon Naik Rp33.000 Saja, Benarkah? - GenPI.co JABAR
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Eli Haryati. Foto: Antara/Khaerul Izan

Perhitungan tersebut mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang formulasi dan standar perhitungan kenaikan UMK. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya