GenPI.co Jabar - Pelaku pembacokan di Kabupaten Cianjur yang viral di media sosial beberapa hari lalu berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 19.50 WIB.
Kejadian mengerikan ini terjadi Jalan Taifur Yusuf, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA: Lahan Ganja Seluas 10 Hektare Ditemukan Polres Cianjur
“Ada dua kasus yang kita tangani, yang pertama adalah kasus tentang pasal 170 yaitu penganiayaan secara bersama-sama kemudian yang kedua kasus terkait membawa senjata tajam.” ucap Kapolres Cianjur pada saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (29/06), dikutip dari laman resmi Humas Polri
Dalam penangkapan ini, Polres Cianjur mampu mengamankan lima tersangka.
BACA JUGA: Jalur Utama Penghubung Cianjur Selatan Amblas, Begini Kondisinya
Sebanyak tiga tersangka di antaranya, kata dia, merupakan kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama M Zikri Mukitsani (14).
Korban, kata Doni, mengalami luka robek di bagian kepala sehingga perlu perawatan lebih lanjut.
BACA JUGA: Tingkatkan PAD, Pemkab Cianjur Terapkan e-retribusi
Sedangkan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News