Pembacok di Cianjur yang Viral di Media Sosial Ditangkap

Pembacok di Cianjur yang Viral di Media Sosial Ditangkap - GenPI.co JABAR
Pembacokan di Cianjur yang Viral di Media Sosial Ditangkap. Foto Humas Polri

“Barang bukti yang kami sita diantaranya adalah dua bilah golok yang satu digunakan untuk melukai korban dan satunya lagi untuk menakut-nakuti korban, lalu tiga jaket dengan lambang geng motor serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksi penganiayaan.” Jelas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian dua tersangka lainnya yang terjerat kasus terkait penggunaan senjata tajam yang berinisial WR dan FH yang masih dari kelompol motor GBR.

BACA JUGA:  Lahan Ganja Seluas 10 Hektare Ditemukan Polres Cianjur

Kemudian tersangka WR berhasil diamankan oleh anggota Yon Raider 300, tersangka FH yang berhasil diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi pasca terjadinya konvoi geng motor yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Jalur Utama Penghubung Cianjur Selatan Amblas, Begini Kondisinya

Kapolres Cianjur menambahkan, siapapun atau dari kelompok manapun yang melakukan pidana, Polri akan melakukan tindakan tegas.

Jika dalam aksi, geng motor membahayakan nyawa masyarakat dan petugas, maka Polri akan melakukan tindakan tegas terukur. (*)

BACA JUGA:  Tingkatkan PAD, Pemkab Cianjur Terapkan e-retribusi

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya