GenPI.co Jabar - Sebuah pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung digerebek Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polresta Bandung, Rabu (29/6).
Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Y yang merupakan pemilik dari pabrik mi berformalin tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan.
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan Soal Pabrik Tahu di Bogor yang Pakai Formalin
Usai menelusuri, polisi mengetes bahan makanan mi yang diduga mengandung bahan berbahaya tersebut.
“Pada hari ini kami dari Polresta Bandung telah mengungkap pabrik yang memproduksi mi berformalin yang telah berproduksi selama kurang lebih 4 tahun,” kata Kusworo ditemui di pabrik pembuatan mi, Rabu (29/6).
BACA JUGA: Masyarakat Harus Waspada, 2 Pabrik Tahu di Bogor Gunakan Formalin
Awalnya, kata dia, polisi mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan di pabrik tersebut,
Kusworo menyebut, polisi melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan sampai akhirnya dilakukan penggerebekan.
BACA JUGA: Takjil Berformalin ditemukan di Depok, Simak Jenis Makanannya
Pada saat memproduksi mi, pembuatnya menggunakan tepung terigu dan tepung kanji terlebih dahulu.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pabrik Mi Berformalin Digerebek Polisi, Sehari Bisa Produksi 2 Ton
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News