Status PPKM Kabupaten Sukabumi Jadi Level 2

Status PPKM Kabupaten Sukabumi Jadi Level 2 - GenPI.co JABAR
Tenaga kesehatan melakukan vaksin kepada warga di Sukabumi. Foto: Antara/Aditya Rohman

GenPI.co Jabar - Setelah tertahan cukup lama di level 3, status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Kabupaten Sukabumi menjadi level 2.

Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia, mengatakan turunnya status PPKM merupakan hasil perjuangan semua pihak.

Alhamdulillah akhirnya Kabupaten Sukabumi bisa keluar dari daerah yang berstatus PPKM level 3," ujar Eneng melalui keterangan resminya.

BACA JUGA:  Akhir 2021, Vaksinasi Kabupaten Sukabumi Harus Mencapai 70 Persen

Eneng menjelaskan, ditetapkannya Kabupaten Sukabumi sebagai daerah di Jabar yang berstatus PPKM level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri, kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini berada di PPKM level 2 bersama 22 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.

BACA JUGA:  Pengembangan Pisang Cavendish di Sukabumi Dibantu Dua Menteri

Salah satu syarat daerah bisa turun status level adalah capaian vaksinasi Covid-19 minimalnya harus mencapai 50 persen dari target sasaran.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi beserta Polri, TNI, badan usaha, komunitas, relawan dan lainnya terus berupaya untuk meningkatkan angka capaian vaksinasi.

BACA JUGA:  Antisipasi Teroris, Warga Sukabumi Aktifkan Tamu Wajib Lapor

Mereka blusukan ke pemukiman warga, vaksinasi massal, sosialisasi dan edukasi pentingnya vaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya