
GenPI.co Jabar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon belum memiliki anggaran untuk menjaga perlintasan sebidang, padahal beberapa hari lalu terjadi kecelakaan yang menewaskan empat orang.
Kepala BIdang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddi Suzendi mengungkapkan, hal tersebut dikarenakan masih minimnya sosialisiasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Sampai saat ini kami belum pernah menganggarkan untuk penjagaan perlintasan sebidang," kata Eddi Suzendi di Cirebon, Senin.
BACA JUGA: Data Korban Kecelakaan Mobil Xpander vs KA Argo Cheribon
Dia menambahkan, perlintasan sebidang kereta api yang berada di Kabupaten Cirebon memang kewenangan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
BACA JUGA: Penyebab Kecelakaan Maut di Panjalu Masih Diselidiki Polisi
Hanya saja, Eddi mengakui aturan tersebut belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah lantaran anggaran yang tidak ada.
Di Kabupaten Cirebon, lanjut dia, ada 60 perlintasan sebidang, tetapi hanya 20 persennya saja yang dijaga.
BACA JUGA: Kecelakaan Kembali Terjadi di Wilayah Panjalu, 8 Orang Tewas
"Jumlah perlintasan sebidang cukup banyak, dan baru 20 persen yang terjaga," tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News