
"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Dodong Rusdani.
Dia dinilai bersalah setelah menyebarkan berita bohong pada saat berceramah di wilayah, Margaasih, Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith Hanya Dijatuhi Vonis 6 Bulan Penjara
Hakim menilai, Habib Bahar bin Smith berasalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan, Selasa (16/8).
BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Sampaikan Pledoi, Isinya Berapi-api
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
Pada saat itu, JPU menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith dengan hukuman kurungan lima tahun. (ant)
BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Dituntut Penjara, Pendukungnya Menangis
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News