Mie Gacoan di Bandung Disegel karena Tak Punya Izin

Mie Gacoan di Bandung Disegel karena Tak Punya Izin - GenPI.co JABAR
Mie Gacoan di Bandung Disegel karena Tak Punya Izin. Foto: Sources for JPNN

GenPI.co Jabar - Entah apa yang ada dipikiran pengelola gerai Mie Gacoan di Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung usai nekat beroperasi tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, Tata Ruang langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel Mie Gacoan tersebut.

Selain tidak memiliki IMB atau yang kini disebut persetujuan bangunan gedung, pengelola pun tak mengantongi sertifikat laik bangunan.

BACA JUGA:  Satpol PP Kabupaten Bekasi Tegas, Perusahaan Tak Berizin Disegel

Padahal, Mie Gacoan di Jalan Gatot Soebroto tersebut sudah mulai beroperasi sejak Juli lalu.

"Ini tanpa dokumen perizinan melalukan usaha itu melanggar aturan makanya disegel," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari dikonfirmasi, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Sebuah Gudang Minyak Goreng disegel Polisi, Ini Penyebabnya

Terkait hal ini, Bambang menyebut, akan ada sanksi administrasi yang bakal diberikan kepada pihak pengelola.

Penyegelan ini, lanjut dia, bukan pertama kali dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, Tata Ruang Kota Bandung.

BACA JUGA:  Soal Sekolah disegel, Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Lakukan Ini

Pada Juli lalu, pihaknya sempat menyegel gerai tersebut namun nekat kembali beroperasi tanpa izin.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nekat Buka Tanpa Izin, Gerai Mie Gacoan di Bandung Disegel

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya