Mie Gacoan di Bandung Disegel karena Tak Punya Izin

Mie Gacoan di Bandung Disegel karena Tak Punya Izin - GenPI.co JABAR
Mie Gacoan di Bandung Disegel karena Tak Punya Izin. Foto: Sources for JPNN

Jika pengelola masih nekat untuk membuka gerai tersebut, pihaknya siap melaporkannya kepada kepolisian.

"Pernah disegel bulan Juli. Perbuatan membuka segel bisa dipidana. Dibuka sendiri, membuka lagi akan dilaporkan ke kepolisian," ujar dia.

Di samping itu, dia meminta maaf kepada masyarakat maupun pelanggan Mie Gacoan yang tidak bisa menikmati gerai asal Bali itu.

BACA JUGA:  Satpol PP Kabupaten Bekasi Tegas, Perusahaan Tak Berizin Disegel

Hal ini dilakukan, lanjut dia, karena pengelola telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Bandung.

"Kami memohon maaf kepada pelanggan karena Mie Gacoan belum punya izin, jadi kami segel," ujarnya.

BACA JUGA:  Sebuah Gudang Minyak Goreng disegel Polisi, Ini Penyebabnya

Selain itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat maupun investor supaya menaati setiap aturan yang berlaku ketika ingin membuka usaha.

Pengelola usaha harus mengurus persyaratan perizinan bangunan gedung maupun untuk usahanya sebelum membuka bisnisnya.

BACA JUGA:  Soal Sekolah disegel, Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Lakukan Ini

"Kami ingin warga masyarakat dan investor dilindungi asal taat aturan," imbuhnya. (mcr27/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nekat Buka Tanpa Izin, Gerai Mie Gacoan di Bandung Disegel

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya