Cepat Tobat! Praktik Perjudian di Karawang Dibongkar

Cepat Tobat! Praktik Perjudian di Karawang Dibongkar - GenPI.co JABAR
Cepat Tobat! Praktik Perjudian di Karawang Dibongkar. Foto: ANTARA/Ali Khumaini/dok.

Kapolres menyatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah delapan buah handphone, tiga buah buku uang tunai, satu bundel bukti transaksi aplikasi uang elektronik (dana), uang tunai dan sebuah dompet.

"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Kapolres menyampaikan akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Karawang.

BACA JUGA:  Bikin Ketar-ketir, Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Judi Lagi

"Ini kami lakukan karena atensi dan penekanan Kapolri agar jajarannya tegas memberantas segala bentuk perjudian," kata dia. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya