Guru Pesantren Diduga Gelapkan Dana untuk Tindakan Asusila

Guru Pesantren Diduga Gelapkan Dana untuk Tindakan Asusila - GenPI.co JABAR
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

"Ini untuk memastikan penanganan tuntas, tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," ujarnya.

Terdakwa berinisial HW diancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya. HW melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwati hingga membuat mereka hamil dan melahirkan anak.

Kejaksaan menyebutkan, HW telah melakukan perbuatan itu sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2021. (ant)

BACA JUGA:  Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati, 4 Korban Lahirkan 9 Bayi

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya