KPAI: Pemerkosa Santriwati Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Dikebiri

KPAI: Pemerkosa Santriwati Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Dikebiri - GenPI.co JABAR
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti. Foto: Antara/Indriani

GenPI.co Jabar - Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Retno Listyarti, mengatakan pemerkosa 12 santriwati bisa dihukum 20 tahun penjara dan dikebiri.

Menurutnya, hakim harus memutuskan hukuman maksimal.

“Kalau korbannya banyak dan dilakukan berkali-kali sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," ujar Retno, pada Kamis (9/12/2021).

BACA JUGA:  Atalia Berpesan Jangan Sudutkan Santriwati Korban Pemerkosaan

Retno merincikan, pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren dianggap sebagai orang terdekat korban.

Sehingga, hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati, 4 Korban Lahirkan 9 Bayi

Di sisi lain, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual dilakukan berkali-kali hingga 9 korban mengalami kehamilan.

"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," katanya.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Angkat Bicara Soal Kasus Pencabulan di Pesantren

Menurutnya, hukuman kebiri bisa jatuh kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara maupun tambahannya yang maksimalnya selama 20 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya