
GenPI.co Jabar - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menduga guru pesantren yang menjadi terdakwa pemerkosaan menggelapkan dana bantuan siswa dari pemerintah.
Biadabnya lagi, dana tersebut dia gunakan untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila kepada para santriwati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana, mengatakan dugaan tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
BACA JUGA: Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati, 4 Korban Lahirkan 9 Bayi
"Terdakwa menggunakan dan menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah untuk menyewa apartemen," ujar Asep, pada Kamis (9/12/2021).
Asep memaparkan, pihaknya masih fokus terhadap perkara terdakwa yang sedang ditangani untuk masuk ke ranah pidana umum.
BACA JUGA: Gubernur Jabar Angkat Bicara Soal Kasus Pencabulan di Pesantren
Oleh karena itu, dugaan penggelapan dana untuk perbuatan asusila masih perlu didalami.
"Di samping ada perkara pidana umum, nanti akan ada pendalaman terkait hal itu," katanya.
BACA JUGA: Ini Cara Pemprov Jabar Antisipasi Kerumunan saat Nataru
Asep memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara komprehensif. Sehingga, tindakan kejahatan serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News