
Akan tetapi, hukuman maksimal ini tergantung pada tuntutan jaksa dan putusan hakim.
Retno menegaskan, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Persetubuhan dengan anak itu pidana. Jadi tidak ada suka sama suka atau mau sama mau. Apalagi dengan adanya relasi kuasa yang timpang dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid,” ujarnya. (ant)
BACA JUGA: Atalia Berpesan Jangan Sudutkan Santriwati Korban Pemerkosaan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News