
GenPI.co Jabar - Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Rahmat dinilai bersalah melakukan persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Vonis dari PN Bandung lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi
Sebelumnya, jaksa menuntut penjara selama 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Rahmat sendiri didakwa menerima uang Rp 10 miliar dari pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Travel Bandung - Bekasi Terbaru 2022
Selain itu, dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di Pemkot Bekasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Rumah Dijual di Bekasi, Mulai Rp 300 Jutaan
PN Bandung juga memutuskan merampas harta Ramhad, seperti mobil dan bangunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News