Wali Kota Nonaktif Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas

Wali Kota Nonaktif Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas - GenPI.co JABAR
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Hak politik Rahmat juga dicabut untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.

"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding, red) karena masih perlu kami telaah," ucap Agus. (ant)

BACA JUGA:  Komplotan Begal Sadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya