
Hak politik Rahmat juga dicabut untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.
"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding, red) karena masih perlu kami telaah," ucap Agus. (ant)
BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News