5 Ribu Remaja Ajukan Dispensasi Menikah di Jawa Barat, Penyebabnya Bikin Miris

5 Ribu Remaja Ajukan Dispensasi Menikah di Jawa Barat, Penyebabnya Bikin Miris - GenPI.co JABAR
Ilustrasi menikah. Foto: dok Genpi.co

GenPI.co Jabar - Sebanyak 5.777 orang mengajukan dispensasi menikah di Jawa Barat sepanjang 2022.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar menyebut, dari 5.777 yang dikabulkan dispensasi menikahnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Agama sebanyak 5.523 warga.

Pengajuan dispensasi menikah tersebut dilakukan karena masih belum cukup umur menikah.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Simak Penjelasannya

"Walaupun demikian, angka perkawinan anak di Jawa Barat ini masih terhitung tinggi walaupun dari tahun ke tahun memang kalau kami lihat sudah mengalami penurunan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kualitas Keluarga DP3AKB Jabar Iin Indasari, Senin (23/1).

Dia menyebut, rata-rata warga yang mengajukan dispensasi menikah karena hamil lebih dulu.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Islam

"Kalau kami lihat perkawinan anak ini merupakan sesuatu yang kompleks. Jadi seperti kehamilan yang tidak diinginkan, tetapi berdasarkan laporan dari PT Agama Jabar yang paling banyak adalah calon pengantin perempuan biasanya sudah hamil," katanya.

Paling banyak, kata Iin, pengajuan dispensasi menikah, yakni di wilayah Garut. Data dari Pengadilan Agama (PA) Garut ada sebanyak 570 permohonan dispensasi menikah.

BACA JUGA:  Pasutri Baru Menikah di Kota Tasikmalaya Dapat Dokumen Kependudukan Cuma-Cuma

"Kemudian Indramayu 564, Ciamis 541, Cirebon 480, dan sisanya itu masih di bawah 400," ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 5.777 ABG Jabar Mengajukan Dispensasi Menikah, Paling Banyak Garut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya