Hakim Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jawa Barat

Hakim Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jawa Barat - GenPI.co JABAR
Terdakwa Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara hadir secara daring. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

GenPI.co Jabar - Sidang putusan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara digelar di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Rabu (8/2).

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas Irfan Suryanagara atas tuduhan dugaan penipuan bisnis SPBU.

Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto menyebut, Irfan tidak terbukti bersalah penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Mantan Anggota DPR RI Amin Santoso Bebas Bersyarat

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dalam dakwaan pertama dalam Pasal 378 KUHP. Terdakwa juga dibebaskan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

BACA JUGA:  Bacakan Pledoi, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Merasa Janggal

Hakim menilai, terdakwa Irfan dengan korban yang juga pelapor kasus tersebut adalah rekanan bisnis.

Stelly disebutkan telah memberikan aset yang dimaksud kepada Irfan dalam keadaan sadar. Karena itu, hakim tak melihat adanya unsur penpiuan pada perkara tersebut.

BACA JUGA:  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Dituntut 12 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, hakim memerintah agar barang bukti yang telah disita sebelumnya dikembalikan kepada Irfan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tok! Hakim Vonis Bebas Irfan Suryanagara atas Kasus Penipuan Bisnis SPBU

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya