
Tak hanya Irfan, vonis bebas juga diberikan kepada istri Irfan, yakni Endang Kusumawaty.
Pun demikian, hakim tetap mempersilakan kedua belah pihak yang berperkara mengajukan upaya hukum.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," ujarnya.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPR RI Amin Santoso Bebas Bersyarat
Menanggapi putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk pikir-pikir menanggapi vonis hakim. "Memutuskan pikir-pikir yang mulia," kata jaksa.
Kuasa hukum terdakwa, Raditya berharap nama baik, harkat, dan martabat kliennya harus dikembalikan.
BACA JUGA: Bacakan Pledoi, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Merasa Janggal
"Alhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tok! Hakim Vonis Bebas Irfan Suryanagara atas Kasus Penipuan Bisnis SPBU
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News