Ponpes Denda Santri Rp 37 Juta, Uu Ruzhanul Ulum: Jangan Mau!

Ponpes Denda Santri Rp 37 Juta, Uu Ruzhanul Ulum: Jangan Mau! - GenPI.co JABAR
Wagub Jabar Tanggapi Dukun Berkedok Ustaz di Ponpes. Foto: Sources for JPNN

Menurutnya, pesantren adalah produk wali songo. Sanad keilmuan pemilik pesantren setidaknya sampai ke wali songo. "Kalau dia sanad keilmuannya tidak sampai ke wali songo maka tidak berhak dia mengatasnamakan pesantren, sebab pesantren adalah produk wali songo,” imbuhnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak asal memilik ponpes. Jangan terkecoh dengan label lembaga pesantren.

“Masyarakat jangan terkecoh dengan mengatasnamakan lembaga pesantren yang lain, tetapi di jalan tidak sesuai dengan apa yang dinamakan pesantren, terutama Undang-undang (UU) pesantren itu ada lima, yakni kiai, asrama, ada kitab kuning, ada santri, dan lainnya,” katanya.

BACA JUGA:  Wagub Jabar Meradang Ada Santri Didenda Ponpes Hingga Rp 37 Juta

“Maka dari itu saya merasa prihatin dengan adanya santri didenda sampai 30 juta, apalagi orang Tasik. Tasik basisnya pesantren, didenda sampai seperti itu,” katanya. (mcr27/jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya