
GenPI.co Jabar - Polres Garut menahan lima anggota dua organisasi masyarakat yang bentrok karena memperebutkan jatah preman di lahan penambangan pasir di Desa Talagawangi, Kabupaten Garut.
“Kedua kelompok ormas ini kami amankan, total ada lima tersangka,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Garut, Kamis (10/2).
Bentrokan yang terjadi akhir Januari 2022 itu berawal dari salah satu ormas yang lebih dahulu menguasai kawasan penambangan didatangi ormas lain.
BACA JUGA: Polres Garut Beri Pembinaan dan Wajib Lapor ke 22 Anggota GMBI
Ormas tersebut meminta jatah preman atau uang koordinasi kepada ormas yang menguasai kawasan tersebut.
Tentu saja, kedatangan anggota ormas itu membuat anggota ormas yang sudah terlebih dahulu di penambangan tidak terima.
BACA JUGA: Sempat Buron, Tersangka Pembunuh Istrinya Ditangkap Polres Garut
Akhirnya menyebabkan kedua kubu saling serang yang menyebabkan korban luka-luka.
“Mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatarbelakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal,” tuturnya.
BACA JUGA: Ini Cara Polres Garut Antisipasi Premanisme di Tempat Wisata
Dari informasi tersebut, Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seluruh anggota ormas yang terlibat dalam bentrokan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News