Polisi juga mengamankan barang bukti, seperti batu, kaus, dan atribut ormas.
Saat ini, seluruh anggota ormas ditahan di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Polres Garut Beri Pembinaan dan Wajib Lapor ke 22 Anggota GMBI
Polisi juga menutup kawasan penambangan pasir ilegal dengan garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tambang pasir tersebut saat ini sudah kami berikan garis polisi,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Sempat Buron, Tersangka Pembunuh Istrinya Ditangkap Polres Garut
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News