Ini Motif Pelaku Penganiyaan Kiai di Indramayu

Ini Motif Pelaku Penganiyaan Kiai di Indramayu - GenPI.co JABAR
Polisi mengamankan pelaku penganiayaan kiai berinisial SR (33) di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

"Itu dipahami olehnya sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka," kata Ibrahim.

Usai kejadian, Kiai Farid dan korban lainnya langsung mendapat perawatan di rumah sakit sampai saat ini karena mengalami luka.

Sementara pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  2 dari 12 Pencuri Kendaraan Bermotor di Cirebon ditembak Polisi

Barang bukti berupa arit yang digunakan SR untuk membacok tiga korban serta sejumlah pakaian dengan bercak darah berhasil diamankan polisi. (Ant)

 

BACA JUGA:  Petani di Banjar Senang Panen Meningkat, Ternyata ini Sebabnya

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya