Walkot Depok Beri Jawaban Bijak Soal Aturan Pengeras Suara

Walkot Depok Beri Jawaban Bijak Soal Aturan Pengeras Suara - GenPI.co JABAR
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Foto: ANTARA/Feru Lantara)

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memberikan keleluasaan bagi warganya untuk menggunakan pengeras suara di bulan Ramadan 2022.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, penggunaan pengeras suara dikembalikan kepada kesepakatan warga di lingkungan masing-masing.

“Menurut saya terkait hal tersebut, dikembalikan pada kesepakatan di RW masing-masing, itu lebih professional,” terang Idris, Jumat (25/3/2022).

BACA JUGA:  10 Ekor Kukang Jawa dilepaskan, Begini Kata BBKSDA Jawa Barat

Idris menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengatur pengeras suara di lingkungannya.

Termasuk juga menggunakan pengeras suara pada saat akan membangunkan sahur.

BACA JUGA:  Stok Minyak Goreng Curah di Cirebon Berkurang Drastis

Meski diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menggunakan pengeras suara, Idris menyebut perlu ada penyesuaian dengan aparat kewilayahan masing-masing.

Hal ini, kata dia, agar tercipta situasi yang kondusif dan harmonis antar umat beragama di Kota Depok.

BACA JUGA:  Tanah Longsor di Sukabumi Buat Sawah Terancam Gagal Panen

“Seharusnya RT dan RW lebih tahu, apakah warga terganggu atau tidak,” terangnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Begini Kata Wali Kota Depok Soal Penggunaan Pengeras Suara Saat Ramadan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya